JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) berencana menaikkan tarif tol sebesar 10% untuk 11 ruas tol yang dikelolanya. Kenaikan tarif itu rencananya akan diberlakukan pada bulan September 2013. Menurut perusahaan, kenaikan tarif tol itu diatur Undang-Undang (UU) No 38/2004 Pasal 48 tentang Jalan. Dalam UU disebutkan, kenaikan tarif tol diatur selama dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi saat ini. “Kenaikan tarif tol sesuai dengan undang-undang mengikuti inflasi. Saat ini surat kenaikan akan diajukan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," ujar Adityawarman, Direktur Utama Jasa Marga, Senin (29/4). Adityawarman mengatakan, kenaikan tol di 11 ruas jalan tol pihaknya harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang sudah ditetapkan oleh BPJT (Badan Pengatur jalan Tol). Namun, soal kenaikan tarif itu mesti mendapat persetujuan dari BPJT. "Nanti yang menentukan naik atau tidak itu BPJT," kata Adityawarman.
- Tol Cipularang
- Tol Purbaleunyi
- Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Tol Semarang
- Tol Cirebon
- Tol Surabaya Tol Semarang-Solo
- Tol Bogor Outer Ring Road (BORR)
- Tol Jakarta-Tangerang dan sebagainya.