KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I Ciawi-Cigombong akan segera diberlakukan penyesuaian tarif. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 821/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I (Ciawi-Cigombong). Menurut Ahli Transportasi Universitas Brawijaya Ludfi Djakfar, penyesuaian tarif ini tidak memengaruhi pelaku perjalanan dalam menggunakan jalan bebas hambatan itu. Sebab, masyarakat sudah terbiasa menggunakan jalan tol karena nyaman dengan fasilitas dan manfaat yang diberikan. “Sehingga, jika diberlakukan tarif baru, pelaku perjalanan tersebut tidak akan beralih,” ujar Ludfi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/08).
Siap-siap, tarif baru Tol Ciawi-Cigombong segera berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I Ciawi-Cigombong akan segera diberlakukan penyesuaian tarif. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 821/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I (Ciawi-Cigombong). Menurut Ahli Transportasi Universitas Brawijaya Ludfi Djakfar, penyesuaian tarif ini tidak memengaruhi pelaku perjalanan dalam menggunakan jalan bebas hambatan itu. Sebab, masyarakat sudah terbiasa menggunakan jalan tol karena nyaman dengan fasilitas dan manfaat yang diberikan. “Sehingga, jika diberlakukan tarif baru, pelaku perjalanan tersebut tidak akan beralih,” ujar Ludfi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/08).