Siap-siap, tarif cukai rokok 2018 naik lagi



KONTAN.CO.ID - Inflasi tahun depan 2018 bakal kembali tersulut oleh asap rokok. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai untuk hasil tembakau pada tahun depan. Ini merupakan kenaikan yang keempat kali berturut-turut selama empat tahun terakhir.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau memang selalu terjadi setiap tahun. Kenaikan menyesuaikan dengan asumsi makro ekonomi, yakni target pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Namun, Heru masih enggan memastikan besaran kenaikan tarif yang dimaksud. "Belum belum, belum diputuskan," kata Heru saat ditemui di komplek Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (18/8).


Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2018, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% dan inflasi 3,5%. Dengan demikian, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan minimal 8,9%.

Namun, berkaca pada kebijakan di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok selalu di atas kombinasi inflasi dan laju ekonomi. Ini lantaran pendapatan cukai rokok masih jadi salah satu penopang penerimaan negara (lihat tabel).

Heru menegaskan, pemerintah masih akan melakukan pembicaraan dengan stakeholder terkait, mulai dari pelaku industri, petani, dan Kementerian Kesehatan. Yang pasti, potensi penerimaan cukai rokok tahun depan memang sudah mempertimbangkan kenaikan tarif.

Dalam RAPBN 2018, pemerintah mematok target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 155,2 triliun, naik tipis 1,3% dibanding target dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017. Penerimaan cukai hasil tembakau masih berkontribusi terbesar Rp 148,23 triliun. Sedangkan penerimaan dari cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 6,5 triliun.

Kontraproduktif

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak rencana pemerintah menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau tahun depan. Ketua Departemen Media Center AMTI Hananto Wibisono mengatakan, dua tahun terakhir, realisasi penerimaan cukai tidak mencapai target atawa shortfall.

Hal tersebut menjadi salah satu indikator bahwa industri hasil tembakau lesu akibat kenaikan tarif cukai. Menurutnya, volume industri hasil tembakau turun rata-rata 4,8% pada tahun 2018. "Kebijakan tarif cukai hasil tembakau harusnya dirumuskan secara hati-hati. Sebab kenaikan yang tinggi justru akan kontraproduktif," kata Hananto.

Padahal, lebih dari enam juta rakyat Indonesia menggantungkan penghidupannya pada industri tembakau. Jumlah itu terdiri dari sekitar dua juta petani tembakau dan pekerjanya, 1,5 juta petani cengkih dan pekerjanya, 600.000 tenaga kerja pabrikan rokok, dan dua juta pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie