KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan. Nah, dalam beleid tersebut juga akan diatur mengenai tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, aturan tersebut masih dalam proses dan akan siap ditandatangani dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Selain itu, aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga sudah disiapkan oleh pemerintah. "Sampai saat ini memang proses penyusunan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan tarif rata-rata yaitu PP dalam proses, dan insyallah beberapa saat ke depan akan segera ditandatangani dan diterbitkan. Aturan pelaksanaannya PMK sudah kami siapkan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).
Siap-Siap! Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku Januari 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan. Nah, dalam beleid tersebut juga akan diatur mengenai tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, aturan tersebut masih dalam proses dan akan siap ditandatangani dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Selain itu, aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga sudah disiapkan oleh pemerintah. "Sampai saat ini memang proses penyusunan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan tarif rata-rata yaitu PP dalam proses, dan insyallah beberapa saat ke depan akan segera ditandatangani dan diterbitkan. Aturan pelaksanaannya PMK sudah kami siapkan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).