Siap-siap, tarif enam ruas tol bakalan naik



JAKARTA. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT di Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Ghani Gazali mengatakan, tarif enam ruas tol di Indonesia akan naik mulai tahun ini.

Keenam ruas tol yang akan naik tarif itu adalah: tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1, jalan tol Prof. Dr Sedyatmo atau tol Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, Jakarta-Cikampek, Kanci-Pejagan, dan Surabaya-Gresik.

Kenaikan tarif dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, di mana penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali menyesuaikan inflasi.


Ghani mengatakan, sebelum usulan kenaikan tarif disetujui, operator tol harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang dipersyaratkan regulasi. Jika SPM tidak terpenuhi, maka ia akan menunda kenaikan tarif tol seperti pernah terjadi pada tol Makassar IV beberapa waktu lalu.

Ia menyebutkan, BPJT sudah menurunkan tim untuk melakukan evaluasi akan kelayakan tol dan SPM dari enam ruas tol itu. "Yang paling dekat, jadwal kenaikannya adalah ruas Kanci-Pejagan. Harusnya Januari, tetapi bisa saja Februari tergantung apakah lolos SPM atau tidak," Ghani kepada pers di Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Ia bilang, banyak menerima keluhan mengenai kualitas jalan tol Kanci-Pejagan yang tidak merata. "Tolnya beton dan belum dilapisi aspal (black top) sehingga kurang nyaman," katanya. Ghani tidak merinci apakah pelapisan aspal pada ruas tol milik Bakrie Group melalui Bakrie Toll Road (BTR) itu akan dipersyaratkan dalam SPM sebelum jadwal kenaikannya disetujui oleh pemerintah.

Tahun lalu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif 14 ruas tol di Indonesia. Dari seluruh ruas itu, ada dua ruas tol yang tidak mengalami kenaikan tarif , yakni ruas tol Semarang seksi A-B-C dan tol Ujung Pandang I-II.

Adapun 12 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif tahun lalu adalah tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, tol dalam kota, Lingkar Luar Jakarta (JORR), Padalarang-Cileunyi, Surabaya-Gempol, Palimanan-Kanci, Cipularang, Pondok Aren-Ulujami, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, dan Tangerang-Merak. Kenaikan tarif efektif berlaku pada 7 Oktober 2011. (Laksono Hari W/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri