JAKARTA. Tarif di ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1 akan mulai naik per 24 April pukul 00.00. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 80/KPTS/M/2012 yang menetapkan kenaikan tarif berdasarkan laju inflasi di Jakarta. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PU, Achmad Gani Ghazali menyebut, dengan adanya surat keputusan Menteri PU tersebut, maka operator ruas jalan tol JORR W1 yaitu PT Jakarta Lingkar Barat satu dapat langsung melakukan sosialisasi kenaikan tarif selama seminggu setelah SK ini diteken Menteri PU pada 16 April lalu. Menurut Gani, kenaikan tarif ruas tol JORR W1 ditetapkan berdasarkan kenaikan inflasi di Jakarta yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. Kenaikan tarif berkisar 7,14% - 11,43%. Ini berdasarkan inflasi dari BPS sebesar 10,17%," ujarnya dalam acara sosialisasi kenaikan tarif tol JORR W1, di Jakarta, Kamis (19/4).
Siap-siap, tarif JORR W1 naik mulai 24 April!
JAKARTA. Tarif di ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1 akan mulai naik per 24 April pukul 00.00. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 80/KPTS/M/2012 yang menetapkan kenaikan tarif berdasarkan laju inflasi di Jakarta. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PU, Achmad Gani Ghazali menyebut, dengan adanya surat keputusan Menteri PU tersebut, maka operator ruas jalan tol JORR W1 yaitu PT Jakarta Lingkar Barat satu dapat langsung melakukan sosialisasi kenaikan tarif selama seminggu setelah SK ini diteken Menteri PU pada 16 April lalu. Menurut Gani, kenaikan tarif ruas tol JORR W1 ditetapkan berdasarkan kenaikan inflasi di Jakarta yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. Kenaikan tarif berkisar 7,14% - 11,43%. Ini berdasarkan inflasi dari BPS sebesar 10,17%," ujarnya dalam acara sosialisasi kenaikan tarif tol JORR W1, di Jakarta, Kamis (19/4).