KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas tambang mineral dan batubara (minerba), termasuk nikel dan emas, mulai berlaku efektif pada April 2025. Kenaikan tarif royalti minerba ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ESDM. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) telah rampung dan disosialisasikan kepada pelaku usaha. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ketentuan baru ini akan berlaku mulai minggu kedua April. Penerapan tarif ini mengacu pada skema tarif berjenjang yang mengikuti pergerakan harga komoditas.
Siap-siap! Tarif Kenaikan Royalti Minerba Berlaku Mulai Bulan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas tambang mineral dan batubara (minerba), termasuk nikel dan emas, mulai berlaku efektif pada April 2025. Kenaikan tarif royalti minerba ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ESDM. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) telah rampung dan disosialisasikan kepada pelaku usaha. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ketentuan baru ini akan berlaku mulai minggu kedua April. Penerapan tarif ini mengacu pada skema tarif berjenjang yang mengikuti pergerakan harga komoditas.