KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas akan dinaikkan. Kenaikan ini dilakukan di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja Bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5). Menurutnya, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas. Sehingga beban kenaikan harga listrik ini, bebannya tidak hanya ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Sri Mulyani: Arus Kas PLN Akan Defisit Rp 71,1 Triliun Jika Tak Diberikan Kompensasi “Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani. Sayangnya, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci, terkait berapa besar kenaikan tarif listrik golongan tersebut, serta kapan penerapannya akan dimulai. Meski begitu, Ia memastikan tarif listrik golongan lainnya tidak mengalami kenaikan, begitu juga dengan gas LPG dan juga BBM. Sehingga, pemerintah akan menambah anggaran subsidi energi dan dana kompensasi bagi ketersediaan energi untuk masyarakat.