KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Indonesia akan segera menyesuaikan standar pelaporan pajak internasional atau Common Reporting Standard (CRS) mulai tahun 2027.Dengan ini, pelaporan pajak juga akan mencakup transaksi kripto, digital currency, QIRS dan dompet digital. Dalam pembaruan tersebut, cakupan data yang dilaporkan akan diperluas hingga mencakup aset digital dan transaksi berbasis teknologi keuangan. Baca Juga: Ditjen Pajak: Coretax Adalah Sistem yang Kuat, Meski Problematik
Siap-Siap! Transaksi Kripto Hingga QRIS Masuk Radar Pajak Mulai 2027
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Indonesia akan segera menyesuaikan standar pelaporan pajak internasional atau Common Reporting Standard (CRS) mulai tahun 2027.Dengan ini, pelaporan pajak juga akan mencakup transaksi kripto, digital currency, QIRS dan dompet digital. Dalam pembaruan tersebut, cakupan data yang dilaporkan akan diperluas hingga mencakup aset digital dan transaksi berbasis teknologi keuangan. Baca Juga: Ditjen Pajak: Coretax Adalah Sistem yang Kuat, Meski Problematik