KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan tengah mengusulkan kenaikan tarif pajak bagi warga berpenghasilan tinggi, sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan anggaran dalam paket ekonomi besar yang tengah dibahas di Kongres. Langkah ini bertujuan menutup sebagian beban dari pemangkasan pajak lain yang diusulkan pemerintah. Mengutip laporan New York Times dan Bloomberg pada Kamis (8/5), proposal tersebut mencakup pembentukan tarif pajak baru sebesar 39,6% yang berlaku bagi individu dengan pendapatan minimal US$ 2,5 juta per tahun atau setara Rp 40 miliar (dengan kurs Rp 16.200/US$), atau pasangan dengan penghasilan tahunan US$5 juta (Setara Rp 80 miliar setahun).
Siap-siap Trump Bakal Mengerek Pajak Orang Kaya di AS, akan Berlaku Tarif 39,6%
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan tengah mengusulkan kenaikan tarif pajak bagi warga berpenghasilan tinggi, sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan anggaran dalam paket ekonomi besar yang tengah dibahas di Kongres. Langkah ini bertujuan menutup sebagian beban dari pemangkasan pajak lain yang diusulkan pemerintah. Mengutip laporan New York Times dan Bloomberg pada Kamis (8/5), proposal tersebut mencakup pembentukan tarif pajak baru sebesar 39,6% yang berlaku bagi individu dengan pendapatan minimal US$ 2,5 juta per tahun atau setara Rp 40 miliar (dengan kurs Rp 16.200/US$), atau pasangan dengan penghasilan tahunan US$5 juta (Setara Rp 80 miliar setahun).