Siap Tancap Gas, Allo Bank (BBHI) Kantongi Berbagai Izin Fitur Digital Banking



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Allo Bank Indonesia Tbk menggarap bisnis bank digital semakin mantap. Bank milik CT Group ini berhasil mendapatkan izin persetujuan pengembangan uang elektronik server based, aplikasi Allo Bank, serta QR Code Indonesia Standard (QRIS) Merchant Presented Mode (MPM). 

Selain itu, bank bersandi saham BBHI ini juga telah mendapatkan izin untuk bekerja sama dengan PT Bank Mega, PT Rintis Sejahtera, PT Artajasa Pembayaran Elektronis, PT Ayopop Teknologi Indonesia, PT Advance Intelligence Indonesia, dan PT ASLI Rancangan Indonesia. 

“Hal ini merujuk Surat No.24/133/DKSP/Srt/B tanggal 13 Mei 2022 perihal tersebut di atas yang dikeluarkan oleh Kepala Departemen Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia,” mengutip pernyataan Finance, Planning, & Control Division Head Allo Bank Aryanto Halawa dalam keterbukaan informasi pada Rabu (18/5). 


Lewat terbitnya perijinan tersebut, maka Allo Bank dapat melakukan pengembangan produk Uang Elektronik (UE) server base dan aplikasi Allo Apps berbasis iOS dan Android serta QRIS MPM sebagai issuer dengan sumber dana simpanan.

Baca Juga: Perkuat Likuiditas, Bank Oke Indonesia Terima Kredit Rp 100 Miliar dari BCA

“Berbekal hal tersebut kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan dapat memperluas jangkauan terhadap berbagai segmen di masyarakat dengan menggunakan basis teknologi digital,” tambahnya. 

Seiring dengan itu, Rapat Umum Pemegang Saham Allo Bank tahun 2022 telah menunjuk bankir senior Indra Utoyo sebagai Direktur Utama BBHI. Indra memang memiliki pengalaman di bidang teknologi dengan jabatan terakhir sebagai Direktur IT Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Sebelumnya, BBHI juga telah melakukan pengalihan aset ke pada Bank Mega yang merupakan kelompok di bawah pengendalian PT Mega Corpora. Allo Bank menyebut mengalihkan aset senilai Rp 958,63 miliar. Adapun liabilitas yang dilimpahkan kepada Bank Mega Rp 921,38 miliar.

Adapun harga pengalihan bersih atas aset dan liabilitas Allo Bank kepada Bank Mega ini sebesar Rp 37,25 miliar. Aset dan liabilitas Allo Bank ini terkait layanan konvensional menjadi tidak produktif. Hal ini akan berakibat dampak negatif terhadap pelayanan kepada nasabah. 

 Termasuk di dalamnya mengalihkan kantor cabang dengan tujuan untuk membatasi jumlah kantor cabang serta karyawan yang terkait kantor cabang. Liabilitas tersebut meliputi simpanan nasabah berupa giro, tabungan, deposito. Termasuk bunga yang masih harus dibayar.  

Baca Juga: Penyaluran KUR Bank Mandiri Capai Rp 14,41 Triliun hingga April

Sedangkan, aset itu meliputi kredit yang diberikan, termasuk pendapatan bunga bersih yang akan diterima, aktiva tetap seperti properti dan inventaris kantor, serta aktiva lainnya seperti agunan dan properti yang terbengkalai.  

Oleh sebab itu, pada 5 April 2022 lalu, Allo Bank bersama Bank Mega telah menekan perjanjian pengikatan pengalihan aset dan liabilitas terkait rencana pengalihan aset dan liabilitas yang selambat-lambatnya akan digelar pada 30 Juni 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi