KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka penegakan hukum dan penanganan apabila ada bank bermasalah. Ketua Dewan Komisioner (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, selama ini LPS selalu mendapatkan pendampingan dalam penanganan beberapa kasus yang dihadapi oleh LPS, seperti misalnya penanganan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Tripanca dan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri, keduanya dengan nilai gugatan yang cukup besar. Jamdatun Kejaksaan Agung RI Ferry Wibisono menjelaskan, kerjasama ini bertujuan menjadi antisipasi awal dalam hal recovery kepada bank bermasalah. Ia juga menyampaikan pihaknya akan membantu dalam kaitan permintaan legal opinion, dan bantuan hukum antara LPS dengan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun.
Siap tangani bank bermasalah, LPS dan Kejaksaan Agung perkuat koordinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka penegakan hukum dan penanganan apabila ada bank bermasalah. Ketua Dewan Komisioner (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, selama ini LPS selalu mendapatkan pendampingan dalam penanganan beberapa kasus yang dihadapi oleh LPS, seperti misalnya penanganan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Tripanca dan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri, keduanya dengan nilai gugatan yang cukup besar. Jamdatun Kejaksaan Agung RI Ferry Wibisono menjelaskan, kerjasama ini bertujuan menjadi antisipasi awal dalam hal recovery kepada bank bermasalah. Ia juga menyampaikan pihaknya akan membantu dalam kaitan permintaan legal opinion, dan bantuan hukum antara LPS dengan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun.