KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) menyatakan kesiapannya menerapkan implementasi PSAK 117. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. "Kami siap menerapkan standar akuntansi IFRS 17 (PSAK 117), dan sudah menggunakan standar tersebut untuk pelaporan kepada grup," ujar CEO & Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen kepada Kontan, Rabu (18/9). Wianto menerangkan secara permodalan dan solvabilitas, pihaknya sudah sangat kuat dan jauh di atas ketentuan. Dia menyebut MSIG Life memiliki permodalan sebesar Rp 7,4 triliun per Juli 2024.
Siap Terapkan Implementasi PSAK 117, Begini Persiapan MSIG Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) menyatakan kesiapannya menerapkan implementasi PSAK 117. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. "Kami siap menerapkan standar akuntansi IFRS 17 (PSAK 117), dan sudah menggunakan standar tersebut untuk pelaporan kepada grup," ujar CEO & Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen kepada Kontan, Rabu (18/9). Wianto menerangkan secara permodalan dan solvabilitas, pihaknya sudah sangat kuat dan jauh di atas ketentuan. Dia menyebut MSIG Life memiliki permodalan sebesar Rp 7,4 triliun per Juli 2024.