KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang akhir tahun, sejumlah bank makin getol memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun. Oleh sebab itu, perbankan bermodal cekak gencar gelar rights issue maupun private placement. Meski memberikan dampak positif, aksi penguatan ini akan membuat kepemilikan saham publik terdilusi hingga di bawah 7,5%. Sehingga, bank harus segera bergegas memenuhi ketentuan free float bila tak ingin didepak sebagai perusahaan terbuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 menyatakan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat. Adapun ketentuan free float saham ini merupakan salah satu syarat agar bagi emiten untuk tetap tercatat di BEI.
Siap-Siap, 3 Bank Ini Wajib Penuhi Ketentuan Free Float dari BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang akhir tahun, sejumlah bank makin getol memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun. Oleh sebab itu, perbankan bermodal cekak gencar gelar rights issue maupun private placement. Meski memberikan dampak positif, aksi penguatan ini akan membuat kepemilikan saham publik terdilusi hingga di bawah 7,5%. Sehingga, bank harus segera bergegas memenuhi ketentuan free float bila tak ingin didepak sebagai perusahaan terbuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 menyatakan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat. Adapun ketentuan free float saham ini merupakan salah satu syarat agar bagi emiten untuk tetap tercatat di BEI.