Siapa pengendali ketika harga properti tinggi?



JAKARTA. Pemerintah dinilai tak dapat mengendalikan kenaikan harga properti yang sangat tinggi saat ini. Semua diserahkan kepada mekanisme pasar yang ada.

Namun, ketika mekanisme pasar dikuasai para pengembang, maka harga properti relatif diatur oleh para pengembang dan tidak murni mekanisme pasar. Direktur Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan, kenaikan harga yang ada saat ini relatif sebagai harga semu. Namun, hebatnya, ketika harga bergerak naik tidak masuk akal, masih banyak saja konsumen yang membeli. "Terkadang konsumen tidak mempunyai referensi untuk mengetahui apakah harga sudah terlalu tinggi atau tidak," katanya dalam siaran persnya, Kamis (6/3). Ia mengakui tak semua pengembang menggoreng harga setinggi-tingginya. Namun, ketika pasar menunjukkan tingkat permintaan yang tinggi, maka sah-sah saja jika banyak pengembang yang juga ikut menaikkan harganya karena terkait bisnis usaha yang harus mengejar profit. Pertanyaannya, apakah harga tanah tidak dapat dikendalikan? dan Kementerian mana yang wajib mengurus hal tersebut? Menurut Ali, ketika harga beras, bawang merah, atau kedelai naik tidak terkendali, pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengimpor komoditi tersebut agar tidak terjadi kelangkaan di pasar. Tindakan tersebut membuat harga relatif menjadi stabil kembali. Ketika harga properti menjadi sangat tinggi, menteri mana yang harus bertanggung jawab? Jawabnya sederhana, yakni tidak ada kementerian yang saat ini mengurus khusus properti dan ini menjadi sebuah ironi. Melihat apa yang dilakukan negara tetangga seperti Singapura ketika harga properti naik tidak terkendali, maka melalui Housing Development Board (HDB) sebagai lembaga perumahan nasional Singapura langsung membangun rumah-rumah menengah dengan harga ‘wajar’. Itu juga yang dilakukan oleh Malaysia untuk mengendalikan harga tanahnya. Hal ini membuat para pengembang mempunyai pesaing, yang pada akhirnya mereka tidak bisa lagi menaikan harga terlalu tinggi karena harus bersaing dengan proyek HDB yang membanjiri pasar. "Ini yang tidak bisa dilakukan pemerintah, karena sampai saat ini pemerintah Indonesia belum ada badan perumahan yang khusus menangani perumahan untuk rakyatnya," tutur Ali. Badan ini sebetulnya sudah diamanatkan UU, namun sampai saat ini belum diimplementasikan. Dengan adanya Badan Perumahan, maka diharapkan pemerintah dapat membuat bank tanah untuk kemudian dibangun perumahan ataupun apartemen bagi kalangan menengah dan bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan