Siapa PNS Kemendikbud pemilik rekening gendut?



JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening gendut oknum PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera diklarifikasi.

Klarifikasi mengenai temuan ini, menurut dia, patut ditindak-lanjuti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh sebagai atasannya, atau pejabat internal Kemendikbud yang membawahi oknum tersebut. "Saya kira patut diperiksa oleh atasannya. Dari mana uang itu. Kalau dia bisa menjelaskan, enggak apa-apa," ujar Abubakar, di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/10).

Karena menurutnya, bisa saja dana sebesar itu merupakan hasil jual tanah, jual rumah atau warisan. Dan kalau itu yang terjadi, maka tidak ada masalah. "Jadi, perlu diklarifikasi," ujarnya.


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf mengungkapkan, oknum yang terindikasi memiliki rekening gendut di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya seorang pegawai biasa. Gajinya sekitar Rp 10 juta per bulan. Namun, dari telaah PPATK, harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh mengaku masih belum mengetahui siapa nama PNS Kemendikbud yang menurut PPATK memiliki harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

Karena itu, Nuh meminta PPATK untuk membeberkan siapa oknum PNS Kemendikbud yang memiliki harta kekayaaan sebanyak itu. Pun meminta agar PPATK menjelaskan duduk perkara mengenai masalah ini.

"Saya belum tahu. Yang penting jelaskan duduk perkaranya. Kalau ada aliran ke rekening si A atau si B, jelaskan sumbernya dari mana," ujar Nuh, Jakarta, Selasa (1/10). "Selama bisa dijelaskan sumbernya dari mana saya kira tak ada persoalan," tambah Nuh.

Karena menurutnya, penjelasan PPATK mengenai sumber aliran dana oknum PNS Kemendikbud penting untuk diketahui. Bila PPATK menjelaskan siapa oknum tersebut dan sumber-sumber dananya, akan membuat Nuh bisa mengusutnya di internal Kemendikbud.

"Kalau dari PPATK, syukur-syukur saya pun dapat informasi si A atau si B itu, nanti dijelaskan. Kalau saat dijelaskan, clear sumbernya sih gak apa-apa. Tapi kalau dari hasil yang tidak bisa dipertanggungjwabkan ya harus ditindaklanjuti," ujarnya.

Karena itu, sekali lagi Nuh tegaskan, perlu dijelaskan terlebih dahulu duduk perkara siapa oknum PNS tersebut dan rekening mana, serta apakah itu terkait dengan lembaga atau tidak. "Yang jelas tidak boleh ada rekening pribadi. Rekening pribadi ya urusan pribadi," tandasnya.

"Kalau bisa pak Yunus bisa sampaikan, atas nama siapa supaya saya pun bisa tindak lanjuti. Kalau tidak ini kan hanya jadi kayak model diskusi di wilayah cyber saja," pesannya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan