Siapa saja kepala daerah pemilik rekening gendut?



JAKARTA. Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu terkait rekening sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, berdasarkan laporan PPATK yang diterima Kejagung, rekening itu miliki delapan orang kepala daerah yaitu seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur, serta lima bupati dan mantan bupati. Siapa saja mereka?

Dua di antaranya sudah diungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Selasa (16/12). Mereka adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo alias Foke.


"Ya, dia (Foke) ada," kata Abraham ketika dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kemenlu, Jakarta.

Menurut Abraham, ada 10 nama kepala daerah dalam laporan PPATK ke KPK itu. Saat ini, kata Abraham, KPK tengah mengkaji nama-nama yang dilaporkan PPATK tersebut. Jika hasil kajian membuktikan adanya perbuatan-perbuatan yang mengarah ke suatu tindak pidana, maka KPK akan langsung memproses ke level selanjutnya. 

"Kan bisa dideteksi ya, berapa profil gaji mereka, berapa kekayaannya sebagai penyelenggara negara," kata Abraham. 

Secara terpisah, Komisioner KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, yang saat ini tengah didalami KPK adalah rekening Foke. "Kalau Fauzi Bowo sedang didalami," kata Adnan.

Adapun untuk Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Adnan belum mengetahuinya. "Kami tunggu ekspose, bisa jadi belum sampai ke lidik," katanya.

Pengusutan oleh Kejaksaan Agung

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti laporan PPATK itu dengan melakukan pengusutan. Tony mengatakan, penanganan transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan Nur Alam sudah masuk ke tahap penyelidikan. Kejagung akan segera memeriksa yang bersangkutan. Ada pun, penanganan transaksi mencurigakan dua mantan gubernur, empat bupati, dan mantan bupati, masih dalam tahap penelaahan dan belum masuk ke penyelidikan.

"Satu (perkara mantan bupati) sudah masuk tahap penuntutan dan sebentar lagi dilimpahkan ke pengdilan untuk disidangkan," kata Tony. (Inggried Dwi Wedhaswary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia