Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani



KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai apa dan siapa saja insentif yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha ultra mikro (UMi).

Penjelasan Sri Mulyani ini dia paparkan melalui akun media sosialnya, Instagram dan Facebook, Jumat (1/5) pagi.

Pertama, kebijakan pemerintah ini sebagai bentuk dukungan bagi  BPR sebanyak 1,62 juta debitur, Perbankan 20,02 juta debitur, dan Perusahaan pembiayaan 6,76 juta debitur.  


Baca Juga: Sah, 28,3 juta debitur kredit mikro dapat subsidi bunga dan angsuran ditunda 6 bulan

Para debitur UMKM tersebut mendapatka penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk kredit mikro dan kecil yakni di bawah Rp 500.000.000.

Bentuk dukungan berupa subsidi bunga sebesar 6% untuk 3 bulan pertama, dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. 

Sedangkan untuk usaha kecil menengah dengan skala Rp 500 juta - Rp 10 miliar,  akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya. 

Baca Juga: Inilah perincian stimulus Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro

Kedua, pemerintah juga memberikan bantuan untuk debitur KUR sebanyak 8,33 juta debitur. Selain itu debitur usaha mikro (UMi) sebanyak 1 juta debitur, debitur Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur, dan pegadaian untuk 10,6 juta debitur.   Untuk kelompok KUR dengan plafon kredit di bawah Rp 500 juta, subsidi bunga diberikan sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. Sedangkan UMi dengan plafon kredit Rp 5 juta - Rp 10 juta besaran subsidi bunganya sebesar 6 % selama 6 bulan. 

Ketiga, menkeu menjelaskan, penerima manfaat lainnya, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), LPMUKP, UMKM Pemda, UMKM ONline, Koperasi dan para petani memperoleh relaksasi subsidi kredit sebesar 6% selama 6 bulan. 

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar