Siapa saja yang berhak mendapat bansos beras 30 kg?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi corona, pemerintah gencar meluncurkan program bantuan sosial kepada masyarakat. Salah satunya adalah program bantuan sosial sebanyak 30 kilogram (kg).

Lantas, siapa yang berhak menerima bantuan sosial beras ini?

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjelaskan, bantuan sosial beras akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima program keluarga harapan (PKH). 


Juliari menjelaskan, pemerintah memilih penerima manfaat PKH sebagai sasaran bansos beras ini karena keluarga-keluarga ini tidak mendapatkan bantuan sosial lain. Menurutnya, data mereka pun sudah clear baik berdasarkan nama dan alamat sehingga tidak ada bantuan uang tumpang tindih.

Baca Juga: Kadin menilai program PEN belum efektif di lapangan

“Tentunya harus diingat bahwa keluarga-keluarga penerima manfaat PKH ini adalah keluarga yang menerima program bansos selama ridak ada Covid-19. Artinya mereka ini memang keluarga yang pendapatannya tergolong 40% di bawah. Apalagi ada Covid-19, selain program PKH tetap jalan, presiden meminta tambahan  berupa beras 15 kg per keluarga per bulan,” jelasnya.

Juliari mengakui penyaluran beras ini tidak akan mudah mengingat sasaran penerimanya mencapai 10 juta keluarga. Dia mengatakan, cara penyalurannya akan beragam, tergantung pada kondisi. Namun dia memastikan bansos beras ini akan dikirimkan ke titik terdekat keluarga penerima.

Baca Juga: Tahun 2021, Kemensos benahi data terpadu kesejahteraan sosial secara besar-besaran

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie