KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara secara resmi dihapus pemerintah mulai Selasa (8/3/2022). Namun syaratnya, pelaku perjalanan tersebut telah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali atau sudah mendapat vaksin booster dosis ketiga. Aturan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Siapa Saja yang Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Saat Perjalanan Domestik?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara secara resmi dihapus pemerintah mulai Selasa (8/3/2022). Namun syaratnya, pelaku perjalanan tersebut telah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali atau sudah mendapat vaksin booster dosis ketiga. Aturan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.