KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siapa saja warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) Covid-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 7 juta. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. "Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin. Riza juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan memastikan seluruh masyarakat yang pernah mengikuti kerumunan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19 untuk menjalani pemeriksaan.
Siapa saja yang tolak tes swab, terancam denda hingga Rp 7 juta!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siapa saja warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) Covid-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 7 juta. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. "Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin. Riza juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan memastikan seluruh masyarakat yang pernah mengikuti kerumunan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19 untuk menjalani pemeriksaan.