JAKARTA. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat akan mengagendakan rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Rapat ini nantinya akan membahas kabar mengenai intervensi dalam laporan audit investigasi mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anggota BAKN dari fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno mengatakan bahwa agenda rapat konsultasi dengan BPK itu adalah untuk mengklarifikasi adanya intervensi tersebut.Menurut Teguh, jika keadaan intervensi itu dibiarkan, maka kredibilitas BPK sebagai auditor negara akan terganggu. Hal ini, lanjut Teguh merupakan hal yang memprihatinkan. Teguh mengaku pernyataan anggota BPK Taufiequrachman Ruki yang mengatakan bahwa audit investigasi mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang telah diintervensi, sangat mengejutkan sekaligus memprihatinkan.Karena itu, Teguh meminta, Taufiequrrahman Ruki harus menyebutkan siapa yang berani mengintervensi BPK. "Apakah dari luar atau dari dalam BPK sendiri. Bila mengingat besarnya wewenang BPK, maka yang mengintervensi ini pasti yang pihak-pihak yang memiliki 'power' terhadap auditor BPK," ungkap Teguh dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan pada Jumat (19/10).Dikatakan Teguh, jika intervensi datang dari dalam atau intern, maka yang bisa melakukan hal itu adalah atasan auditor tersebut, anggota BPK ataupun juga Pimpinan BPK. "Buat saya, ini menimbulkan tanda tanya besar. Siapa yang bisa mengintervensi anggota BPK sekaliber Taufikurrahman Ruki, yang merupakan mantan Ketua KPK yang jendral bintang dua purnawirawan Polisi?," kata Teguh.Selain itu Teguh menilai bahwa BPK adalah lembaga tinggi negara yang secara yuridis lebih tinggi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi. Keberadaan BPK diatur dalam UUD 45 pasal 23 e, sementara KPK hanya dengan Undang-Undang. Sedangkan independensi BPK dijamin dengan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Sebelumnya, seperti dilansir dari Harian Kompas, anggota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiequrachman Ruki, menilai laporan audit investigasi BPK mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, telah diintervensi. Pasalnya, dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor, tidak dinyatakan terlibat.
Siapa yang mengintervensi audit proyek Hambalang?
JAKARTA. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat akan mengagendakan rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Rapat ini nantinya akan membahas kabar mengenai intervensi dalam laporan audit investigasi mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anggota BAKN dari fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno mengatakan bahwa agenda rapat konsultasi dengan BPK itu adalah untuk mengklarifikasi adanya intervensi tersebut.Menurut Teguh, jika keadaan intervensi itu dibiarkan, maka kredibilitas BPK sebagai auditor negara akan terganggu. Hal ini, lanjut Teguh merupakan hal yang memprihatinkan. Teguh mengaku pernyataan anggota BPK Taufiequrachman Ruki yang mengatakan bahwa audit investigasi mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang telah diintervensi, sangat mengejutkan sekaligus memprihatinkan.Karena itu, Teguh meminta, Taufiequrrahman Ruki harus menyebutkan siapa yang berani mengintervensi BPK. "Apakah dari luar atau dari dalam BPK sendiri. Bila mengingat besarnya wewenang BPK, maka yang mengintervensi ini pasti yang pihak-pihak yang memiliki 'power' terhadap auditor BPK," ungkap Teguh dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan pada Jumat (19/10).Dikatakan Teguh, jika intervensi datang dari dalam atau intern, maka yang bisa melakukan hal itu adalah atasan auditor tersebut, anggota BPK ataupun juga Pimpinan BPK. "Buat saya, ini menimbulkan tanda tanya besar. Siapa yang bisa mengintervensi anggota BPK sekaliber Taufikurrahman Ruki, yang merupakan mantan Ketua KPK yang jendral bintang dua purnawirawan Polisi?," kata Teguh.Selain itu Teguh menilai bahwa BPK adalah lembaga tinggi negara yang secara yuridis lebih tinggi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi. Keberadaan BPK diatur dalam UUD 45 pasal 23 e, sementara KPK hanya dengan Undang-Undang. Sedangkan independensi BPK dijamin dengan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Sebelumnya, seperti dilansir dari Harian Kompas, anggota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiequrachman Ruki, menilai laporan audit investigasi BPK mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, telah diintervensi. Pasalnya, dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor, tidak dinyatakan terlibat.