Siapa yang pinjam saham BMRS milik BUMI?



JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ternyata belum menarik kembali saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) yang masih dipinjamkan ke pihak ketiga.

Padahal, emiten batubara milik Grup Bakrie itu bakal melego saham BRMS sebagai bagian dari restrukturisasi utang kepada China Investment Corporation (CIC).

Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI menulis, pihaknya masih berusaha untuk menyelesaikan penarikan kembali saham yang sedang dipinjamkan kepada beberapa pihak.


Namun, Dileep enggan menjelaskan lebih jauh pihak mana saja yang sedang meminjam saham BRMS. "Perseroan akan mengungkapkan informasi detail mengenai hal tersebut di dalam prospektus sehubungan dengan rencana PUT (Penawaran Umum Terbatas) IV Perseroan," tulis Dileep dalam jawaban atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (23/5).

Seperti diketahui,  BUMI sejatinya masih menguasai 87,09% saham BRMS. Tapi, kepemilikan tersebut tersebar di tiga pihak. Porsi saham BRMS yang langsung dikuasai BUMI hanya 26,9%, jika mengacu pada catatan Biro Administrasi Efek Sinartama Gunita per 31 Desember 2013.

Perjanjian peminjaman itu kemudian memberikan beberapa konsekuensi. Pertama, hak dan kewajiban yang melekat pada saham BRMS yang dipinjamkan tersebut akan tetap dimiliki oleh BUMI.

Di sisi lain, pihak peminjam dibebani kewajiban untuk membayar biaya pinjaman yang telah disepakati kedua belah pihak. Pihak peminjam juga telah setuju untuk membayar biaya tambahan kepada BUMI selaku yang meminjamkan saham BRMS.

Namun, BUMI tidak menjelaskan berapa biaya peminjaman yang akan diterimanya. Perjanjian ini sendiri berlaku untuk jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penandatanganan pinjaman tersebut.

BUMI tentunya harus segera menarik kembali saham BRMS yang sedang dipinjamkan tersebut. Pasalnya, BUMI akan mendivestasi 42% saham BRMS kepada CIC sebagai bagian dari restrukturisasi utang senilai US$ 1,3 miliar.

Divestasi itu sendiri baru akan difinalisasi setelah rights issue BUMI selesai dilaksanakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri