KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah menyiapkan 3 Peraturan Presiden (Perpres) aturan turunan Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Perpres pertama berkaitan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK merupakan struktur baru di KPK yang diatur UU 19/2019. Baca Juga: Kejagung cekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya, berikut alasannya
Siapkan 3 Perpres, pemerintah bantah lemahkan KPK
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah menyiapkan 3 Peraturan Presiden (Perpres) aturan turunan Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Perpres pertama berkaitan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK merupakan struktur baru di KPK yang diatur UU 19/2019. Baca Juga: Kejagung cekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya, berikut alasannya