KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 800 miliar untuk melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri padat karya yang akan berlanjut hingga tahun depan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. “Pekerja industri padat karya yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, kulit dan barang kulit. Ini juga dilanjutkan, yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini melanjutkan program stimulus yang telah diberikan tahun ini, guna dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025). Baca Juga: Stimulus PPh 21 DTP Berlanjut bagi 1,7 Juta Pekerja Industri Padat Karya hingga 2026
Siapkan Anggaran Rp 800 M, Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan Industri Padat Karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 800 miliar untuk melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri padat karya yang akan berlanjut hingga tahun depan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. “Pekerja industri padat karya yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, kulit dan barang kulit. Ini juga dilanjutkan, yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini melanjutkan program stimulus yang telah diberikan tahun ini, guna dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025). Baca Juga: Stimulus PPh 21 DTP Berlanjut bagi 1,7 Juta Pekerja Industri Padat Karya hingga 2026
TAG: