JAKARTA. Kantor pajak berharap, pemerintah segera menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjadi dasar hukum pemungutan pajak bagi usaha kecil dan mikro (UMKM). Adapun usulan tarif yang akan dikenakan bagi UMKM sebesar 1% dari total omzet setahun. Direktur Jenderal Pajak Ahcmad Fuad Rahmany bilang, dasar hukum yang diperlukan untuk memungut pajak UMKM sebesar 1% berupa PP. Ia menilai peraturan menteri keuangan (PMK) tidak cukup kuat untuk mengenakan pajak bagi UMKM ini. "Bentuknya peraturan pemerintah. mudah-mudahan tahun depan sudah bisa. Tapi, untuk buat PP wewenangnya ada pada pimpinan kami Menteri Keuangan, dengan instansi lain," kata Fuad, kemarin. Kantor pajak juga belum mau mereka-reka berapa potensi penerimaan pajak dari sektor UMKM ini. Meskipun kemungkinan besar kantor pajak sudah menyiapkan target penerimaan jika nanti mendapat lampu hijau untuk memungut pajak UMKM, Fuad belum membukanya.
Siapkan aturan, pajak UMKM jalan 2013
JAKARTA. Kantor pajak berharap, pemerintah segera menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjadi dasar hukum pemungutan pajak bagi usaha kecil dan mikro (UMKM). Adapun usulan tarif yang akan dikenakan bagi UMKM sebesar 1% dari total omzet setahun. Direktur Jenderal Pajak Ahcmad Fuad Rahmany bilang, dasar hukum yang diperlukan untuk memungut pajak UMKM sebesar 1% berupa PP. Ia menilai peraturan menteri keuangan (PMK) tidak cukup kuat untuk mengenakan pajak bagi UMKM ini. "Bentuknya peraturan pemerintah. mudah-mudahan tahun depan sudah bisa. Tapi, untuk buat PP wewenangnya ada pada pimpinan kami Menteri Keuangan, dengan instansi lain," kata Fuad, kemarin. Kantor pajak juga belum mau mereka-reka berapa potensi penerimaan pajak dari sektor UMKM ini. Meskipun kemungkinan besar kantor pajak sudah menyiapkan target penerimaan jika nanti mendapat lampu hijau untuk memungut pajak UMKM, Fuad belum membukanya.