KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan pajak untuk pemberian fasilitas perusahaan atau pajak natura. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, nantinya PMK pajak natura yang segera diterbitkan pemerintah akan mengatur secara detail mengenenai kriteria atau batasan nilai terhadap barang-barang yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). "Pengaturan detail pajak natura memang sedang kami buat, bahasanya ada beberapa koridor kriteria atau batasan dalam UU, atau lima kelompok itu yang dikecualikan. Di PP dijelaskan masing-masing, nah nanti di PMK ini akan mendefinisikan barang yang ada di masing-masing kelompok tadi, termasuk batasannya," ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (10/1).
Siapkan Aturan Teknis Pajak Natura, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan pajak untuk pemberian fasilitas perusahaan atau pajak natura. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, nantinya PMK pajak natura yang segera diterbitkan pemerintah akan mengatur secara detail mengenenai kriteria atau batasan nilai terhadap barang-barang yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). "Pengaturan detail pajak natura memang sedang kami buat, bahasanya ada beberapa koridor kriteria atau batasan dalam UU, atau lima kelompok itu yang dikecualikan. Di PP dijelaskan masing-masing, nah nanti di PMK ini akan mendefinisikan barang yang ada di masing-masing kelompok tadi, termasuk batasannya," ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (10/1).