KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor PUPR mengubah PP yang membahas mengenai jalan tol. Perubahan yang dilakukan RPP tersebut adalah memberikan porsi untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di rest area. Berdasarkan RPP tersebut terdapat ketentuan porsi untuk UMKM di rest area sebesar 30%. Angka tersebut pun akan ditingkatkan dalam peraturan menteri nantinya.
Siapkan aturan turunan UU Cipta Kerja, PUPR beri porsi UMKM di rest area
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor PUPR mengubah PP yang membahas mengenai jalan tol. Perubahan yang dilakukan RPP tersebut adalah memberikan porsi untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di rest area. Berdasarkan RPP tersebut terdapat ketentuan porsi untuk UMKM di rest area sebesar 30%. Angka tersebut pun akan ditingkatkan dalam peraturan menteri nantinya.