Siapkan aturan turunan UU Cipta Kerja, PUPR beri porsi UMKM di rest area



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor PUPR mengubah PP yang membahas mengenai jalan tol. Perubahan yang dilakukan RPP tersebut adalah memberikan porsi untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di rest area.

Berdasarkan RPP tersebut terdapat ketentuan porsi untuk UMKM di rest area sebesar 30%. Angka tersebut pun akan ditingkatkan dalam peraturan menteri nantinya.


"Kalau di rapermen PUPR kita malah sudah mendorong sampai 70%," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (22/11).

Baca Juga: Pemerintah segera rampungkan RPP perizinan berusaha berbasis risiko

Berdasarkan RPP tersebut tempat istirahat dan pelayanan harus memberikan kemudahan udaha dan keringanan bagi UMKM. Namun, UMKM yang bisa diakomodasi harus memiliki surat keterangan sebagai UMKM

Perluasan porsi UMKM dalam rest area ini akan langsung diterapkan bagi rest area baru. Sedangkan untuk rest area lama akan dilakukan secara bertahap.

"Rest area lama secara bertahap sambil kita perbaiki kinerja keuangannya supaya tidak memberatkan bahkan bisa lebih baik," terang Danang.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga mendorong pemberian tempat bagi UMKM di rest area. Jokowi berharap agar produk UMKM lokal dapat mendominasi usaha yang ada di rest area.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto