KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI, anggota indeks Kompas100) tak khawatir implementasi Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 bakal menggerus laba. Sebab sejak 2014, BRI telah menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Laba (CKPN) di atas 150% dari nilai kredit bermasalah. Implementasi PSAK 71 beportensi menggerus laba bank. Sebab bank mesti menyiapkan CKPN lebih, lantaran dihitung melalu konsep expected loss. Artinya bank harus menyiapkan CKPN sejak kredit diberikan. Ini berbeda dengan PSAK 55, dimana CKPN baru dibentuk ketika terjadi keterlambatan pembayaran. “Kami sudah menyiapkan implementasi PSAK 71 sejak 2017, saat ini tengah dalam tahap pengembangan. Sementara estimasi masih dihitung oleh tim kami,” kata Direktur Utama BRI Suprajarto kepada Kontan.co.id pekan lalu.
Siapkan CKPN 200%, BRI targetkan laba tumbuh double digit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI, anggota indeks Kompas100) tak khawatir implementasi Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 bakal menggerus laba. Sebab sejak 2014, BRI telah menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Laba (CKPN) di atas 150% dari nilai kredit bermasalah. Implementasi PSAK 71 beportensi menggerus laba bank. Sebab bank mesti menyiapkan CKPN lebih, lantaran dihitung melalu konsep expected loss. Artinya bank harus menyiapkan CKPN sejak kredit diberikan. Ini berbeda dengan PSAK 55, dimana CKPN baru dibentuk ketika terjadi keterlambatan pembayaran. “Kami sudah menyiapkan implementasi PSAK 71 sejak 2017, saat ini tengah dalam tahap pengembangan. Sementara estimasi masih dihitung oleh tim kami,” kata Direktur Utama BRI Suprajarto kepada Kontan.co.id pekan lalu.