KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya mendorong perusahaan dalam negeri untuk melantai di bursa efek. Bahkan untuk itu, pemerintah menjanjikan insentif pajak bagi perusahaanya yang 40% sahamnya di lepas ke publik. Untuk itu, Ditjen Pajak dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia saat menggelar workshop Go Public dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang tercatat di bursa. Acara ini diikuti lebih dari 160 wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas. Untuk mendorong perusahaan dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), pemerintah turut memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 5% bagi perusahaan yang paling sedikit 40% dari jumlah sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
Siapkan insentif, Ditjen Pajak Kemkeu dorong perusahaan melantai di bursa efek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya mendorong perusahaan dalam negeri untuk melantai di bursa efek. Bahkan untuk itu, pemerintah menjanjikan insentif pajak bagi perusahaanya yang 40% sahamnya di lepas ke publik. Untuk itu, Ditjen Pajak dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia saat menggelar workshop Go Public dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang tercatat di bursa. Acara ini diikuti lebih dari 160 wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas. Untuk mendorong perusahaan dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), pemerintah turut memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 5% bagi perusahaan yang paling sedikit 40% dari jumlah sahamnya diperdagangkan di bursa efek.