KONTAN.CO.ID - NGANJUK. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong industri padat karya dan pariwisata memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah mengalokasikan pagu atau maksimal anggaran senilai Rp 500 miliar untuk memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan yang bekerja di sektor industri padat karya dan pariwisata. Adapun PPh Pasal 21 DTP bertujuan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat, sekaligus daya saing pelaku usaha di Indonesia. Inge bilang pagu yang diberikan sebelumnya, memang tak sepenuhnya terpakai.
Siapkan Pagu Rp 500 Miliar, DJP Industri Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP
KONTAN.CO.ID - NGANJUK. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong industri padat karya dan pariwisata memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah mengalokasikan pagu atau maksimal anggaran senilai Rp 500 miliar untuk memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan yang bekerja di sektor industri padat karya dan pariwisata. Adapun PPh Pasal 21 DTP bertujuan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat, sekaligus daya saing pelaku usaha di Indonesia. Inge bilang pagu yang diberikan sebelumnya, memang tak sepenuhnya terpakai.
TAG: