Siapkan Pagu Rp 500 Miliar, DJP Industri Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP



KONTAN.CO.ID - NGANJUK. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong industri padat karya dan pariwisata memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah mengalokasikan pagu atau maksimal anggaran senilai Rp 500 miliar untuk memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan yang bekerja di sektor industri padat karya dan pariwisata. 

Adapun PPh Pasal 21 DTP bertujuan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat, sekaligus daya saing pelaku usaha di Indonesia. Inge bilang pagu yang diberikan sebelumnya, memang tak sepenuhnya terpakai. 


Baca Juga: Insentif PPh 21 DTP Pariwisata Hanya Pemanis Akhir Tahun, Tak Cukup Dorong Konsumsi

Namun, dia mengaku optimistis makin banyak pemberi kerja yang akan memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Kami punya pagu hampir Rp 400 miliar yang tidak terpakai sepenuhnya, atau 100% tidak terpakai. Akhirnya, karena banyak yang meminta, kami melakukan lagi pada 2026 dan pagunya menjadi hampir Rp 500 miliar," ujarnya dalam media briefing, Kamis (16/4/2026).

Inge menjelaskan, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2026. Ketentuan teknis mengenai kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025 sebagaimana diubah menjadi PMK 105/2025.

Lebih lanjut, Inge mengatakan insentif PPh Pasal 21 diberikan bagi pegawai tertentu yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Adapun pegawai yang dimaksud, meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

"PPh Pasal 21 karyawan itu ditanggung pemerintah berarti penghasilan bruto yang diberikan kepada seorang karyawan tidak dipotong pajak. Jadi, boleh mereka menerimanya secara utuh, dengan harus memenuhi ketentuan," ucap Inge. 

Baca Juga: Pekerja 5 Sektor Ini Nikmati PPh 21 DTP Gratis di 2026, Simak Rincian & Persyaratan

Sementara itu, Inge menyampaikan pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang bisa menerima insentif, yaitu bergerak pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. 

Selanjutnya, dia bilang pemberi kerja harus memiliki KLU yang ada dalam basis data sistem administrasi perpajakan DJP sesuai Lampiran PMK 105/2025.

Kriteria berikutnya, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21. 

Inge berharap para pelaku usaha yang masuk dalam kriteria bisa memanfaatkan insentif tersebut secara maksimal.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPh 21 di 5 Sektor Usaha pada 2026, Ini Daftar Lengkap & Syarat

"Harapannya, sampai Desember, insentif tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha," kata Inge.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News