KONTAN.CO.ID - Jakarta, 19 Juli 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon di Indonesia sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Acara tersebut juga dihadiri Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, serta jajaran pejabat OJK dan KLHK di Jakarta, Selasa (18/07). Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan KLHK
KONTAN.CO.ID - Jakarta, 19 Juli 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon di Indonesia sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Acara tersebut juga dihadiri Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, serta jajaran pejabat OJK dan KLHK di Jakarta, Selasa (18/07). Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.