KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) no. 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). PP 1/2019 tersebut telah diundangkan pada 10 Januari lali dan berlaku saat tanggal diundangkan. Namun, peraturan pelaksana DHE masih menunggu PMK."PMK untuk melengkapi itu sudah disusun nanti untuk pelaksanaan mengenai DHE," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat di kantor presiden, Rabu (23/1). Sri Mulyani bilang PMK turunan mengenai DHE tersebut ditargetkan bisa terbit dalam minggu ini. Hal itu akan membantu berjalannya PP DHE. Salah satu yang akan diatur dalam PMK adalah terkait dengan rincian denda.
Siapkan PMK turunan, DHE akan berlaku
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) no. 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). PP 1/2019 tersebut telah diundangkan pada 10 Januari lali dan berlaku saat tanggal diundangkan. Namun, peraturan pelaksana DHE masih menunggu PMK."PMK untuk melengkapi itu sudah disusun nanti untuk pelaksanaan mengenai DHE," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat di kantor presiden, Rabu (23/1). Sri Mulyani bilang PMK turunan mengenai DHE tersebut ditargetkan bisa terbit dalam minggu ini. Hal itu akan membantu berjalannya PP DHE. Salah satu yang akan diatur dalam PMK adalah terkait dengan rincian denda.