KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah melakukan monitoring pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Monitoring ini untuk melihat apakah UU Cipta Kerja akan direvisi secara substansi atau cukup hanya secara prosedural. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja, salah satu yang telah dilakukan adalah dengan telah disahkannya UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Termasuk memasukan aturan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ke depan, pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk UU tentu akan melakukan meaningfull participation atau meningkatkan partisipasi publik dengan 3 pilar. Yakni hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan.
Siapkan Revisi, Pemerintah Monitoring Pelaksanaan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah melakukan monitoring pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Monitoring ini untuk melihat apakah UU Cipta Kerja akan direvisi secara substansi atau cukup hanya secara prosedural. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja, salah satu yang telah dilakukan adalah dengan telah disahkannya UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Termasuk memasukan aturan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ke depan, pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk UU tentu akan melakukan meaningfull participation atau meningkatkan partisipasi publik dengan 3 pilar. Yakni hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan.