KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026. Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Selain itu, pemerintah juga membuka opsi melakukan restrukturisasi tarif CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan. "Intensifikasi penerimaan yang berupa: kebijakan tarif CHT yang berlandaskan 4 pilar (pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungsangan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal) dengan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT sebagai bantalan kebijakan serta restrukturisasi tarif CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026, dikutip Rabu (21/5).
Siapkan Roadmap Industri Tembakau, Akankan Tarif Cukai Rokok Naik di 2026?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026. Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Selain itu, pemerintah juga membuka opsi melakukan restrukturisasi tarif CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan. "Intensifikasi penerimaan yang berupa: kebijakan tarif CHT yang berlandaskan 4 pilar (pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungsangan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal) dengan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT sebagai bantalan kebijakan serta restrukturisasi tarif CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026, dikutip Rabu (21/5).