Siaran TV Analog Dihapus Mulai April 2022, Ini Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siaran televisi (TV) analog akan dimatikan atau dihapus secara bertahap mulai April 2022. Sebelum siaran TV analog dihapus, pemerintah akan memberikan set top box (STB) untuk menangkap siaran TV digital untuk masyarakat miskin. Simak cara dan syarat mendapatkan STB TV digital.

STB adalah perangkat khusus untuk TV analog agar bisa menangkap siaran TV digital. Tanpa STB, pemilik TV analog tidak bisa lagi menyaksikan acara saat siaran TV analog dihapus.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan akan memberikan STB TV digital gratis sebanyak 6,7 juta unit. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.


“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: TV Analog Dihapus di Wilayah Ini Mulai April 2022, Simak Daftar Daerahnya

Cara dan syarat mendapatkan STB TV digital gratis dari Kominfo

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu STB TV digital kepada rumah tangga miskin. "STB TV digital tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Dia menjelaskan, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan STB TV digital gratis. Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan STB TV digital gratis.

Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB TV digital saat ini sedang dibahas lebih komprehensif. Meski begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB TV digital adalah sebagai berikut:

  • Penerima STB TV digital adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial,
  • Penerima STB TV digital berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO)
  • Penerima STB TV digital harus memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB
"Saat ini kriteria tambahan penerima STB serta mekanisme pembagian STB masih terus dibahas secara komprehensif," imbuhnya.

Kriteria penerima STB TV digital gratis

Lalu, untuk bisa mendapatkan STB TV digital gratis, warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima STB dapat:

  • Mengambil unit STB TV digital di kantor kelurahan/desa setempat;
  • Menerima bantuan di tempat tinggalnya masing-masing/mekanisme door to door.
Diberitakan sebelumnya, STB TV digital akan disiapkan oleh Kominfo paling lambat hingga 2 November 2022. "Untuk STB ini, yang sedang kita siapkan, agar 6,7 juta (unit STB) itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022," kata Johnny.

Saat ini yang sudah tersedia ada 4 juta unit STB TV digital. Sementara itu 2 juta STB TV digital unit sisanya masih dicari jalan keluarnya. "Kalau saya tidak salah ingat, yang sudah di komitmen bersama-sama sebanyak 1 juta, dari permintaan atau dari usulan Kemenkominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya,” imbuh dia.

Itulah cara dan syarat mendapatkan STB TV digital. Ingat, siaran TV digital akan dihapus bertahap mulai April 2022. Siapkan TV Anda untuk menerima siaran TV digital.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo",

Penulis : Nur Fitriatus Shalihah Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto