KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siaran televisi analog akan dihentikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Nantinya, Kominfo akan menggantinya dengan siaran digital secara bertahap. Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Melansir pemberitaan sebelumnya, digitalisasi penyiaran dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
- Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V paling lambat 2 November 2022
- Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang
- Provinsi Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang
- Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang
- Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan