JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administrasi teguran tertulis terhadap tayangan 'Janji Suci Raffi dan Nagita' yang ditayangkan Trans TV pada 16-17 April 2014. Dalam surat teguran bernomor 2415/K/KPI/10/14 tersebut, tayangan yang ditayangkan dua hari berturut-turut tersebut bukan untuk kepentingan publik. "Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," demikian bunyi teguran KPI yang ditandatangani Ketua KPI, Judhariksawan, dalam rilisnya, Jumat (17/10).
Siarkan pernikahan Raffi, KPI tegur Dirut Trans TV
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administrasi teguran tertulis terhadap tayangan 'Janji Suci Raffi dan Nagita' yang ditayangkan Trans TV pada 16-17 April 2014. Dalam surat teguran bernomor 2415/K/KPI/10/14 tersebut, tayangan yang ditayangkan dua hari berturut-turut tersebut bukan untuk kepentingan publik. "Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," demikian bunyi teguran KPI yang ditandatangani Ketua KPI, Judhariksawan, dalam rilisnya, Jumat (17/10).