KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim telah berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. "Sudah dikoordinasikan," ungkap Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di area Istana Negara, Senin (12/2). Adapun menurutnya, masalah rekomendasi dan perizinan berbais kontrak yang menjadi masalah sebelumnya. Untuk itu dari Kemnaker akan ada perubahan dalam regulasi. Begitu juga dengan penguatan pengawasan yang akan dilakukan. "Orang asing pada dasarnya boleh masuk dan bekerja di Indonesia kecuali secara aturan dilarang seperti misalnya pekerja kasar," tambahnya.
Siasat Kemnaker mempermudah tenaga kerja asing masuk Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim telah berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. "Sudah dikoordinasikan," ungkap Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di area Istana Negara, Senin (12/2). Adapun menurutnya, masalah rekomendasi dan perizinan berbais kontrak yang menjadi masalah sebelumnya. Untuk itu dari Kemnaker akan ada perubahan dalam regulasi. Begitu juga dengan penguatan pengawasan yang akan dilakukan. "Orang asing pada dasarnya boleh masuk dan bekerja di Indonesia kecuali secara aturan dilarang seperti misalnya pekerja kasar," tambahnya.