SiCepat Express Membenarkan Adanya Pengurangan Karyawan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sicepat Ekspres Indonesia atau SiCepat Ekspres membenarkan adanya kabar pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang ramai diperbincangkan publik.

Chief Marketing and Corporate Communication Officer PT. SiCepat Ekspres Indonesia, Wiwin Dewi Herawati menjelaskan adanya permohonan maaf dari perusahaan terkait adanya kabar tersebut. 

“Mewakili manajemen terkait berita yang tersebar luas di media sosial, kami meminta maaf atas ketidaknyamanan. Melalui ini kami mengklarifikasi adanya kesalahan pada prosedur yang kami lakukan terkait evaluasi karyawan,” jelasnya dalam press conference yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (16/3). 


Wiwin menjelaskan, evaluasi pengurangan karyawan ini memang tengah dilakukan Sicepat Express di setiap tahunnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan performa kinerja Sicepat Express di sepanjang tahun. Hal ini sejalan dengan proses pembaharuan management human capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan Key Performance Indicator (KPI) di 2022.

Baca Juga: SiCepat Ekspres Distribusikan Obat Gratis bagi Pasien Isoman

“Jadi memang evaluasi ini kami lakukan dua kali dalam setahun atau per enam bulan sekali,” tambahnya. 

Adapun, dia menambahkan saat ini kompetisi di industri ekspedisi semakin ketat seiring perkembangan industri kreatif dan e-commerce, sehingga Sicepat berupaya untuk menyiapkan kader-kader yang siap berkompetisi di industri ekspedisi. 

Di samping itu, pengurangan karyawan yang dilakukan kemarin sekitar 0,61% dari total 60.000 karyawan Sicepat Express. Adapun dari total karyawan sebanyak 60.000 karyawan, 80% diantaranya adalah tim operasional Sicepat Express. 

Baca Juga: SiCepat Ekspres Targetkan Volume Pengiriman Naik 32% Tahun Ini

Namun dia bilang, tak hanya pengurangan karyawan di operasional, perusahaan juga melakukan evaluasi atau pengurangan karyawan di berbagai departemen.. 

Lebih lanjut lagi, Wiwin bilang, bagi karyawan yang terdampak pengurangan, Sicepat Express akan bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang ter-PHK. “Sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan, kompensasi yang diberikan di sesuaikan dengan berapa lama dia bekerja,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .