JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberlakukan kebijakan identitas tunggal pemodal atau single investor identification (SID) bagi investor reksadana pada 2014 mendatang. Tidak hanya itu, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KSEI juga akan mewajibkan SID bagi investor saham yang masih memegang saham fisik berupa warkat (non scripless). Margaret Mutiara Tang, Direktur KSEI mengatakan, mengenai hal ini pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan OJK. "Kami harap kebijakan ini (SID reksadana dan non scripless) bisa dilakukan tahun depan," ujarnya kepada KONTAN.
SID wajib bagi investor reksadana & pemilik warkat
JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberlakukan kebijakan identitas tunggal pemodal atau single investor identification (SID) bagi investor reksadana pada 2014 mendatang. Tidak hanya itu, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KSEI juga akan mewajibkan SID bagi investor saham yang masih memegang saham fisik berupa warkat (non scripless). Margaret Mutiara Tang, Direktur KSEI mengatakan, mengenai hal ini pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan OJK. "Kami harap kebijakan ini (SID reksadana dan non scripless) bisa dilakukan tahun depan," ujarnya kepada KONTAN.