Sidak Kemendag Ungkap Harga Minyakita di Pasar Palmerah Masih Normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tidak menemukan penjualan minyak goreng rakyat Minyakita dengan harga Rp20.000-Rp22.000 per liter saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6/2026). 

Temuan ini berbeda dengan informasi yang sebelumnya beredar di media mengenai dugaan lonjakan harga Minyakita di tingkat pengecer.

Sidak dilakukan Kemendag bersama Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dan Perum Bulog sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penjualan Minyakita jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).


Baca Juga: Gubernur BI Optimistis Bauran Kebijakan Bisa Stabilkan Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan langsung, harga Minyakita di sejumlah toko yang dikunjungi masih berada di level HET.

"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter," ujar Moga dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Meski begitu, Kemendag mengakui pengawasan harga masih menjadi pekerjaan rumah. Moga meminta media maupun masyarakat menyampaikan identitas toko secara spesifik apabila menemukan Minyakita dijual di atas HET agar pemerintah dapat segera melakukan klarifikasi dan penindakan.

Ia menegaskan, tata niaga Minyakita telah diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO). Dalam skema tersebut, harga ditetapkan Rp 13.500 per liter dari produsen ke distributor 1 (D1), Rp 14.000 per liter dari D1 ke distributor 2 (D2), Rp 14.500 per liter dari D2 ke pengecer, dan Rp 15.700 per liter dari pengecer ke konsumen akhir.

Kemendag memperingatkan pelaku usaha agar tidak menjual Minyakita di atas harga yang telah ditentukan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Moga.

Menurut Moga, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu, kata Moga, Kemendag telah meminta dinas yang membidangi perdagangan di seluruh daerah bersama Satgas Pangan melakukan pemantauan berkala terhadap distribusi dan harga Minyakita di pasar rakyat. 

Jika ditemukan pelanggaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan proses hukum.

Pemerintah memastikan, stok minyak goreng rakyat masih mencukupi. Moga menyebut Bulog saat ini memiliki cadangan Minyakita sebanyak 20.000 ton. Khusus wilayah DKI Jakarta, stok yang tersedia mencapai 93 ton dan akan segera disalurkan ke pasar-pasar rakyat.

Kemendag mencatat, kebutuhan minyak goreng nasional mencapai sekitar 254.000 ton per bulan. 

Pemerintah menilai kebutuhan tersebut tetap dapat dipenuhi melalui pasokan Minyakita maupun berbagai merek minyak goreng kemasan lainnya.

Hanya saja, perbedaan antara laporan masyarakat mengenai harga Minyakita yang sempat menembus Rp 22.000 per liter dan hasil sidak pemerintah menunjukkan pengawasan distribusi minyak goreng rakyat masih menjadi tantangan. 

Kemendag turut meminta produsen dan distributor mengutamakan penyaluran langsung ke pedagang pasar untuk mencegah praktik jual-beli ulang antarpengecer yang berpotensi memperpanjang rantai distribusi dan mendorong harga melampaui ketentuan.

Baca Juga: Polda Amankan 69 Orang Buntut Kericuhan saat Eksekusi Hotel Sultan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News