JAKARTA. Eksekusi aset Yayasan Supersemar bakal segera dilakukan. Pasalnya, jadwal persidangan aanmaning telah ditetapkan. Made Sutrisna Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan persidangan bakal digelar pada 23 Desember. " Dengan agenda pemanggilan kedua pihak," kata Made pada KONTAN, Minggu (13/12). Asal tahu saja, sidang aanmaning ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pihak yayasan Supersemar untuk menyerahkan asetnya dengan suka rela. Bila dalam sidang tersebut pihak Yayasan Supersemar tidak mau meyerahkan secara suka rela maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melakukan eksekusi.
Sidang aanmaning Supersemar digelar 23 Desember
JAKARTA. Eksekusi aset Yayasan Supersemar bakal segera dilakukan. Pasalnya, jadwal persidangan aanmaning telah ditetapkan. Made Sutrisna Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan persidangan bakal digelar pada 23 Desember. " Dengan agenda pemanggilan kedua pihak," kata Made pada KONTAN, Minggu (13/12). Asal tahu saja, sidang aanmaning ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pihak yayasan Supersemar untuk menyerahkan asetnya dengan suka rela. Bila dalam sidang tersebut pihak Yayasan Supersemar tidak mau meyerahkan secara suka rela maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melakukan eksekusi.