JAKARTA. Sebelum menutup sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Diketahui hakim menolak keberatan keberatan terdakwa Ahok dan juga penasihat hukumnya. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya. "Saya kira jelas dan sebagaimana perintah daripada putusan tersebut, maka sidang perkara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Sidang Ahok dilanjutkan pekan depan di Kementan
JAKARTA. Sebelum menutup sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Diketahui hakim menolak keberatan keberatan terdakwa Ahok dan juga penasihat hukumnya. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya. "Saya kira jelas dan sebagaimana perintah daripada putusan tersebut, maka sidang perkara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).