Sidang Ahok dilanjutkan pekan depan di Kementan



JAKARTA. Sebelum menutup sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Diketahui hakim menolak keberatan keberatan terdakwa Ahok dan juga penasihat hukumnya. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.

"Saya kira jelas dan sebagaimana perintah daripada putusan tersebut, maka sidang perkara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).


Hakim Dwiarso lantas membacakan Surat Keputusan Ketua MA nomor 221/KMA/SK/XII/2016 yang berisi atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian maka persidangan berikutnya dipindah ke Gedung Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kami tunda tanggal 3 Januari hari Selasa jam 9 di gedung Kementerian Pertanian Seskai SK KMA, Jalan RM Harsono No 3 Pasar Minggu Jakarta Selatan," kata hakim Dwiarso.

Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding jika tidak sepakat dengan putusan sela tersebut.

"Terdakwa dan penasihat hukum bisa mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan majelis. Untuk upaya hukum tersebut akan kami catat dan kami daftarkan dan akan kami kirim ke Pengadilan Negeri apabila terhadap pekara pokok tersebut," kata hakim Dwiarso.

Atas kesempatan itu, terdakwa Ahok mengaku masih mempertimbangkan.  "Yang mulia hakim kami akan pertimbangkan, pikir-pikir," kata Ahok. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto