Sidang Ahok, dua pegawai Pemprov jadi saksi fakta



JAKARTA. Dua pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (24/1).

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Triana Dewi Seroja mengatakan, dua saksi dari Pemprov DKI Jakarta adalah saksi fakta, yakni Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.

Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. "Totalnya akan menghadirkan 5 orang saksi," kata Triana, saat dihubungi wartawan, Senin (23/1).


Sedangkan, tiga saksi lainnya merupakan saksi pelapor. Saksi tersebut seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, 17 Januari lalu. Namun, mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan esok hari.

"Saksi pelapor itu Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman," ujar Triana.

Menurut Triana, tim kuasa hukum Ahok akan meminta majelis hakim untuk menghadirkan tiga saksi pelapor terlebih dahulu untuk memberi keterangan. Setelah itu, barulah dua saksi fakta yang akan memberi keterangan.

"Jadi nanti kami minta saksi pelapor dulu (yang memberi keterangan), baru yang saksi fakta," ucap Triana.

Sebelumnya, pada persidangan keenam yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso memutuskan menunda sidang. Dari enam saksi yang dijadwalkan, hanya tiga saksi yang hadir, yakni saksi pelapor Willyudin, saksi polisi Briptu Ahmad Hamdani, dan Bripka Agung.

Sedangkan Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman mangkir dari persidangan.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini