JAKARTA. Dua pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (24/1). Anggota tim kuasa hukum Ahok, Triana Dewi Seroja mengatakan, dua saksi dari Pemprov DKI Jakarta adalah saksi fakta, yakni Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta. Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. "Totalnya akan menghadirkan 5 orang saksi," kata Triana, saat dihubungi wartawan, Senin (23/1).
Sidang Ahok, dua pegawai Pemprov jadi saksi fakta
JAKARTA. Dua pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (24/1). Anggota tim kuasa hukum Ahok, Triana Dewi Seroja mengatakan, dua saksi dari Pemprov DKI Jakarta adalah saksi fakta, yakni Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta. Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. "Totalnya akan menghadirkan 5 orang saksi," kata Triana, saat dihubungi wartawan, Senin (23/1).