KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya mantan Chief Executive Officer (CEO) BRI Ventures, Nicko Widjaja memperoleh keadilan melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta masih berlanjut. Nicko mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 350 juta dalam perkara korupsi terkait pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Sidang banding yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026 harus ditunda. Mantan CEO TaniHub Group Pamitra Wineka, yang dijadwalkan hadir sebagai saksi, berhalangan hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2026.
Sidang Banding Kasus Investasi TaniHub Ditunda hingga 20 Agustus 2026 Mendatang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya mantan Chief Executive Officer (CEO) BRI Ventures, Nicko Widjaja memperoleh keadilan melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta masih berlanjut. Nicko mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 350 juta dalam perkara korupsi terkait pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Sidang banding yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026 harus ditunda. Mantan CEO TaniHub Group Pamitra Wineka, yang dijadwalkan hadir sebagai saksi, berhalangan hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2026.