KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang banding perkara dugaan korupsi investasi TaniHub Group dengan terdakwa Nicko Widjaja kembali ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (20/8) tersebut ditunda untuk kedua kalinya karena CEO TaniHub, Pamitra Wineka tidak hadir sebagai saksi. Kuasa hukum Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel menyatakan, keterangan Pamitra untuk memperjelas penggunaan dana investasi BRI Ventures sebesar US$ 5 juta di TaniHub Group. "Kehadiran Saudara Pamitra penting agar fakta diperiksa secara terang dan objektif. Kami ingin menegaskan, dana investasi US$ 5 juta tersebut murni untuk kegiatan operasional TaniHub Group, bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun," ujar Ditho, dalam keterangannya, dikutip dari TribunNews, Kamis (26/8).
Sidang Banding Nicko Widjaja Ditunda untuk Kedua Kalinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang banding perkara dugaan korupsi investasi TaniHub Group dengan terdakwa Nicko Widjaja kembali ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (20/8) tersebut ditunda untuk kedua kalinya karena CEO TaniHub, Pamitra Wineka tidak hadir sebagai saksi. Kuasa hukum Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel menyatakan, keterangan Pamitra untuk memperjelas penggunaan dana investasi BRI Ventures sebesar US$ 5 juta di TaniHub Group. "Kehadiran Saudara Pamitra penting agar fakta diperiksa secara terang dan objektif. Kami ingin menegaskan, dana investasi US$ 5 juta tersebut murni untuk kegiatan operasional TaniHub Group, bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun," ujar Ditho, dalam keterangannya, dikutip dari TribunNews, Kamis (26/8).