KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menegaskan, pengalihan saham suatu perseroan adalah ranah perdata, sehingga kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan peristiwa tersebut mestinya melakukan gugatan perdata. “Pengalihan saham suatu perseroan terbatas adalah perkara perdata, tidak bisa dipidanakan,” ujar Muzakir dalam keterangannya ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dan penggelapan dengan terdakwa Harijanto Karjadi, pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Pradiso) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/1). Turut menjadi saksi ahli, mantan hakim agung Profesor M. Yahya Harahap. Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Saksi ahli: Pengalihan saham ranah perdata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menegaskan, pengalihan saham suatu perseroan adalah ranah perdata, sehingga kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan peristiwa tersebut mestinya melakukan gugatan perdata. “Pengalihan saham suatu perseroan terbatas adalah perkara perdata, tidak bisa dipidanakan,” ujar Muzakir dalam keterangannya ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dan penggelapan dengan terdakwa Harijanto Karjadi, pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Pradiso) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/1). Turut menjadi saksi ahli, mantan hakim agung Profesor M. Yahya Harahap. Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.