KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tak kunjung usai. Hal itu membuat sejumlah pemegang polis (pempol) mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya, termasuk menempuh jalur hukum. Diketahui, sebanyak 274 pemegang polis Bumiputera telah menggugat AJB Bumiputera 1912 dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 274 pempol selaku Penggugat tercatat menderita kerugian sebesar Rp 20,68 miliar. Adapun AJB Bumiputera tertera sebagai Tergugat. Pada akhirnya, sidang perkara tersebut masuk dalam agenda putusan yang akan dilaksanakan pada Rabu (20/3). Mengenai hal itu, Kuasa Hukum 274 Pemegang Polis Bumiputera Frengky Richard Mesakaraeng mengatakan sidang putusan harus ditunda selama 2 minggu ke depan.
Sidang Bumiputera Beragendakan Putusan Ditunda 2 Pekan ke Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tak kunjung usai. Hal itu membuat sejumlah pemegang polis (pempol) mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya, termasuk menempuh jalur hukum. Diketahui, sebanyak 274 pemegang polis Bumiputera telah menggugat AJB Bumiputera 1912 dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 274 pempol selaku Penggugat tercatat menderita kerugian sebesar Rp 20,68 miliar. Adapun AJB Bumiputera tertera sebagai Tergugat. Pada akhirnya, sidang perkara tersebut masuk dalam agenda putusan yang akan dilaksanakan pada Rabu (20/3). Mengenai hal itu, Kuasa Hukum 274 Pemegang Polis Bumiputera Frengky Richard Mesakaraeng mengatakan sidang putusan harus ditunda selama 2 minggu ke depan.