KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tak kunjung usai tampaknya membuat sejumlah pemegang polis (pempol) mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya, termasuk menempuh jalur hukum. Diketahui, sebanyak 274 pemegang polis Bumiputera telah menggugat AJB Bumiputera 1912 dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Kini, statusnya masih persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan. Adapun 274 pempol selaku Penggugat menuntut kerugian sebesar Rp 20,68 miliar dan permohonan immateril Rp 30 juta kepada masing-masing Penggugat.
Sidang Bumiputera Terus Berlanjut, Ahli hingga Pempol Sampaikan Kesaksian
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tak kunjung usai tampaknya membuat sejumlah pemegang polis (pempol) mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya, termasuk menempuh jalur hukum. Diketahui, sebanyak 274 pemegang polis Bumiputera telah menggugat AJB Bumiputera 1912 dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Kini, statusnya masih persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan. Adapun 274 pempol selaku Penggugat menuntut kerugian sebesar Rp 20,68 miliar dan permohonan immateril Rp 30 juta kepada masing-masing Penggugat.